Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi four tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini : Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. https://izin-bpom49371.livebloggs.com/42151084/panduan-terlengkap-mengenai-coretax